URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Bupati Pacitan Nomor : 150 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pacitan, tugas dinas membantu Bupati melaksanakan Urusan Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian yang meliputi Ketahanan Pangan, Sarana dan Prasarana, Produksi, Kesehatan Hewan dan Perlindungan Tanaman, Penyuluhan dan Usaha Tani.

Dinas dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan Administrasi Ketahanan Pangan, Sarana dan Prasarana Pertanian, Produksi Pertanian, Kesehatan Hewan dan Perlindungan Tanaman, Penyuluhan dan Usaha Tani dan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.